Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum TNI Jadi Otak pencurian Kendaraan Bermotor

Oknum TNI Jadi Otak pencurian Kendaraan Bermotor
Foto: Ilustrasi
A
A
A

PEKANBARU - Seorang oknum anggota TNI berpangkat sersan satu (Sertu) berinisial SS menjadi otak pencurian kendaran di 12 lokasi berbeda. Ia bersama dua anggota lainnya, yakni GT alias Munthe yang merupakan mantan anggota TNI dengan pangkat terakhir Kopra dan CH alias Otong, dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Sabtu 19 September 2015 dini hari.

 
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto. mengatakan, SS adalah dalang utamanya. "Tersangka SS masih aktif sebagai anggota TNI. Dia (SS) dan GT sama-sama dalang utama komplotan curanmor. Sementara tersangka CH adalah sebagai penadah untuk menjual motor curian. Pengakuan para tersangka, komplotan mereka sudah melakukan curanmor di 12 TKP Pekanbaru," kata Bambang, Selasa 22 September 2015.
 

Penangkapan para tersangka diawali dengan penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor. Setelah berunding, tersangka menyepakati bahwa transaksi di lakukan di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tersangka CH ditelepon oleh SS bahwa ada sepeda motor hasil curiannya yang akan dijual. kemudian CH memberitahukan kabar tersebut pada anggota kami yang menyamar. Saat di TKP, ketiga tersangka juga sudah berkumpul sambil membawa satu unit motor jenis Satria FU tanpa surat-surat, seharga Rp3,7 juta. Saat itu juga seluruh tersangka langsung kami tangkap," Jelas dia.

Di tempat berbeda, Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Syahrizal tersangka SS sudah diserahkan ke POM TNI untuk diproses lebih lanjut. Sementara dua tersangka lagi, GT dan CH tetap diproses di Mapolresta Pekanbaru.

"Barang bukti sepeda motor jenis Suzuki Satria FU bodong hasil curian tersangka GT telah kita amankan. Terhadap tersangka GT, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan CH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 5 tahun," tutupnya.

(Fachri Fachrudin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement