SAMARINDA - Sebuah pohon berumur 150 tahun di kawasan wisata alam Bukit Bengkirai, Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditebang oleh perambah ilegal.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Handoko mengaku, sudah mengamankan dua pelaku bernama Laboy alias Boy (30) dan M Iksan Hasan alias Hasan (19). Keduanya warga Kelurahan Karya Merdeka, RT 04, Samboja.
Boy adalah pemodal penebangan ini, sedangkan Hasan pekerjanya. Hasan ditangkap saat hendak mengambil potongan kayunya di dalam hutan, sedangkan Boy ditangkap di rumahnya di KM 28 arah Balikpapan.
"Dirumah Boy kami menemukan tumpukan kayu hasil penebangan di kawasan Bukit Bengkirai,” kata Handoko kepada wartawan, Jumat (25/9/2015).
Usai diamankan Rabu kemarin, Boy dan Hasan langsung dibawa ke Polres Kukar di Tenggarong untuk diperiksa lebih lanjut. “Kita masih periksa keduanya," tambah Kapolres.
Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kayu campuran sebanyak delapan kubik, empat jeriken bensin, empat botol oli, satu Chainsaw, satu piston bekas pakai, satu baju kaos, satu sarung mata Chainsaw, dan satu unit sepeda motor milik Hasan.
(Risna Nur Rahayu)