Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |17:54 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus Illegal Logging atau pembalakan liar di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, dalam dugaan perkara itu pihaknya menangkap seorang berinisial R selaku pemilik UD Karya Abadi di Kalteng.

"Hal ini berdasarkan LP Nomor: LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, pada tanggal 24 Desember 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka R pemilik UD Karya Abadi di Barito, Kalteng," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Illegal Logging di Hutan Kalimantan Tengah

Menurut Rusdi, tersangka langsung dilakukan penahanan dengan barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen, kayu bulat kurang lebih 170 M3, kayu olahan sebanyak 112 M3, 7 truk, 1 unit mobil double cabin, 2 unit eksafator, 1 unit bulldozer dan 1 unit zonder.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement