PONTIANAK - Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat berhasil menangkap buronan tindak pidana illegal logging, Prasetyo Gow alias Asong (60). Asong merupakan cukong pembalakan liar terbesar di Kalbar.
Warga komplek Fajar Permai Bansir Darat Pontianak Selatan ini ditangkap setelah 15 belas tahun buron dan dikenal sangat licin. Pelarian terpidana kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong akhirnya berakhir, Kamis (22/4) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca juga: Buron Kasus Illegal Logging Operasi Plastik Kelabui Petugas, Akhirnya Tertangkap di Jakarta
Setelah ditangkap terpidana kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.” kata Leo demikian biasa disapa.
Dia menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan
Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Satgas Yonif 642 Amankan Kayu Hasil Illegal Logging di Wilayah Perbatasan
Namun saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Bahkan selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum.