“Apabila calon tunggal dibenarkan dalam pilkada, maka bisa jadi suatu saat akan terjadi penyelundupan hukum. Hal tersebut dikhawatirkan akan melahirkan liberalisasi yang dilakukan para pemilik modal untuk ‘membeli’ partai politik untuk hanya mencalonkan satu pasangan saja sehingga kesempatan untuk menang bagi calon independen tipis. Agar adanya pasangan calon lain seyogyanya persyaratan calon independen lebih dipermudah,” kata Patrialis dalam pembacaan putusan uji materiil UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang digugat Effendi Gazali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, keberadaan calon tunggal juga tidak tertutup kemungkinan menyebabkan petahana (incumbent) sulit dikalahkan oleh pasangan calon baru. Namun, ini saatnya untuk masuk pada proses pendidikan politik bagi partai politik yang mempunyai peluang untuk mencalonkan pasangan lainnya secara lebih sungguh-sungguh, sebab pencalonan kepala daerah merupakan bagian dari rekrutmen politik.
“Perkiraan bahwa petahana sulit untuk dikalahkan hanyalah sebatas asumsi dan selama ini belum ada contoh konkrit dalam pilkada dan tidak tertutup kemungkinan apabila calon kepala daerah baru yang diajukan partai politik atau calon independen untuk melawan petahana adalah diakui ketokohan oleh masyarakat, masih ada peluang mengalahkan petahana,” jelasnya.
Jika dibenarkan adanya calon tunggal, lanjut Patrialis, MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang. Apalagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam persidangan MK yang terbuka untuk umum pada 8 September 2015 menyatakan, dari 269 daerah yang menyelenggarakan pemilihan pada 2015 dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Ada tiga daerah yang penyelenggaraannya ditunda sampai 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan paling sedikit dua pasangan calon.
Berkaitan dengan tidak adanya jalan keluar dalam hal tidak terpenuhinya syarat paling sedikit dua pasangan calon tersebut, pada dasarnya undang-undang yang diujikan telah mengakomodir apabila pasangan calon kurang dari dua yakni penundaan.
“Seyogyanya bagi daerah yang calonnya kurang dari dua pasangan calon, maka pemilihan tersebut ditunda sesuai tenggang waktu yang ditentukan oleh pembuat undang-undang. Tanggung jawab untuk memenuhi pasangan calon tersebut berada pada parpol-parpol yang berhak mencalonkan calon kepala daerah. Saya rasa harusnya pengajuan uji materiil ini ditolak,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.