SURABAYA - Sekitar bulan awal tahun 2014 lalu, ketenangan masyarakat di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang terusik dengan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut.
Bagimana tidak, aktivitas penambangan ini merusak lingkungan. Bahkan akibat penambangan pasir liar ini membuat sejumlah lahan pertanian menjadi tandus dan debu-debu bertebaran mengganggu warga di desa yang berada di pesisir pantai itu.
Akitivitas itupun diprotes oleh warga sekitar. Namun protes tersebut tidak pernah digubris oleh Kepala Desa setempat. Alih-alih menanggapi protes, pertambangan tersebut diduga milik Kepala Desa Selok Awar awar.
Tim Advokasi Laskar Hijau A'ak Abdullah Al Kudus mengatakan, penambangan pasir di kawasan tersebut itu membuat dampak yang kurang baik. Selain ilegal, tambang pasir itu berada di pesisir pantai yang merupakan kawasan lindung bukan masuk pada wilayah pertambangan (WP).