JAKARTA - Presiden pertama RI Soekarno sempat dicap sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan itu berujung pada pencabutan kekuasaan Soekarno melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967.
"Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah kepada wartawan, Senin (5/10/2015).
Selanjutnya, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR Tahun 1960-2002, maka TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi.
Atas hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah kepada Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional. Hal itu mempertegas bahwa tuduhan terhadap putra sang fajar tidak terbukti kebenarannya.
Basarah memandang pemerintah harusnya meminta maaf kepada keluarga Bung Karno atas tuduhan tersebut. Pasalnya, stigma itu telah mencoreng nama Bung Karno. "Permohonan maaf yang harusnya dilakukan pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya," tegasnya.
Namun, Basarah menolak permintaan maaf ke PKI karena TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih dinyatakan berlaku oleh TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang disesuaikan perkembangan penghormatan terhadap HAM dan demokrasi.
"Tidak boleh lagi di era demokrasi saat ini, negara memberikan hukuman, baik secara politik maupun perdata terhadap anak-cucu keturunan eks aktivis PKI yang tidak tahu-menahu apalagi terlibat peristiwa 1965," pungkasnya.
(Arief Setyadi )