TERNATE - Polres Ternate, Maluku Utara, menghentikan penyelidikan kasus pengunggah video polisi lalulintas menerima suap yang beredar di youtube dengan tersangka Adlun Fiqri.
"Kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polres Ternate dengan tersangka Adlun dihentikan karena anggota Polantas setempat, Bripka J Afandi, selaku pelapor mencabut pengaduannya pada 5 Oktober 2015," kata Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar, di Ternate, Selasa (6/10/2015).
Penghentian penyelidikan ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Begitu pun Adlun dan Afandi yang sudah sudah menyatakan damai.
Sedangkan, anggota LBH Maluku Utara, Maharani Carolina SH yang menjadi Kuasa Hukum Adlun membenarkan kalau kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengatakan, Bripka Afandi juga sudah mencabut laporannya akhirnya keluar SP3 terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, keduanya mengadakan pertemuan pada Minggu 4 Oktober 2015. Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain, menjadi pihak yang ikut berperan memediasi kedua belah pihak dalam kasus Adlun.
Selain meminta penangguhan penahanan Adlun, dia juga juga menyarankan agar anggota Polantas mencabut laporannya terhadap Adlun. Kini mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu telah resmi bebas dari kurungan polisi.
Penyidik Polres Ternate sebelumnya bersikeras menjerat Adlun dengan pasal Undang Undang ITE setelah dia mengunggah video ke Youtube. Oknum polantas yang ada di video itu mengklaim menerima uang dari pelanggar lalulintas Rp115 ribu untuk diserahkan ke pengadilan.
(Fachri Fachrudin)