JAKARTA- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombespol Agus Rianto, menilai hukuman yang dijatuhkan pada Aipda Komang Sarjana dan Bripka I Ketut Indra, polantas pemalak WNA asal Belanda, sudah maksimal.
"Itu sudah cukup berat, itu untuk hukuman disiplin. Itu berat. Tindakan tidak disiplin kalau penjara memang 21 hari, Peraturannya sudah begitu,itu sudah berat. Dalam PP Nomor 2 tahun 2003 itu ya itu. Itu sudah paling tinggi!" tegas Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Agus menuturkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tunduk pada tiga peraturan, diantaranya yang mengatur tentang disiplin, kode etik, dan tindak pidana. "Kalau kita sudah menerapkan peraturan disiplin, enggak bisa kode etik. Kalau kita terapkan kode etik, jangan terapkan peraturan disiplin. Kita juga menghubungkan sesuai dengan kesalahan. Kita juga tidak boleh mengabaikan hak-hak prajurit, tidak boleh melanggar HAM," terangnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan untuk masuk ke dalam peraturan pidana, memerlukan proses yang lama, karena Kes Van Der Spek adalah seorang berkewarganegaraan asing. "Makanya, Kapolda mengambil keputusan ditindak dengan disiplin. Kalau memang ada anggapan hukuman itu terlalu ringan, itu sebagai bahan evaluasi kita. Yang jelas kita terapkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang ada," tutup Agus.
(Stefanus Yugo Hindarto)