 
                "Ketika pertama kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respons Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu," katanya.
Anehnya, kata Dasco, setelah melakukan penyelidikan Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil, jika waktu itu penyelidikan benar-benar dilaksanakan dengan serius, pasti seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus bisa terungkap.
"Saat ini, kita tidak tahu pelanggaran apa lagi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Gayus, sampai nanti foto-foto Gayus muncul di media massa," ungkapnya.
Kesalahan fatal lainnya dikatakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini adalah soal pemindahan napi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang. Pemindahan ini jelas melanggar Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan.
"Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor. Perlu digarisbawahi bahwa baik dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana," katanya.