Kuasa hukum Partai Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding AL (Agung Laksono), Menkumham dan Ketua DPD Jakarta Utara.
"Dan kembali menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono juga tidak sah,"kata Yusril dalam keterangannya yang diterima Okezone, Selasa (20/10/2015).
Dia menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie.
"Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB,"terangnya.

Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.
"Tadi siang Mahkamah Agung juga sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan Menkumham karena telah menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.