Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Sekjen Nasdem Tiba di KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2015 |10:01 WIB
Eks Sekjen Nasdem Tiba di KPK
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella menghadiri pemeriksaan perdananya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio yang hadir sekira pukul 09.20 WIB mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap.

"Iya dong (saya siap diperiksa). Buktinya saya datang," tegas Rio sebelum masuk ke ruang penyidikan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Mantan Anggota DPR itu tak menjawab pertanyaan dari awak media tentang kasus yang menjeratnya itu. Rio memilih terus bergegas masuk ke dalam lobi markas antirasuah itu.

Sebelumnya mantan anak buah Surya Paloh itu tak memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka pada Selasa 20 Oktober 2015. Dia tak hadir lantaran tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Pemberian uang itu terkait penanganan dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

KPK sudah menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka. Rio Capella, Gatot, dan Evy telah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement