JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tak hadir pada pemeriksaan Selasa 20 Oktober 2015.
Pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Rio Capella mengaku siap jika akhirnya harus ditahan di "Jumat Keramat".
"Pasti (siap ditahan)," ujar Rio Capella sambil mengacungkan jempolnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang juga telah menjerat gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menjadi pesakitan. "Saya diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Istilah "Jumat Keramat" menjadi sebutan untuk upaya penahanan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah kepada para tersangka korupsi. Apakah mantan orang nomor dua di Partai Nasdem ini akan langsung ditahan setelah diperiksa menjadi tersangka?
Sebelumnya mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu tak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka pada Selasa 20 Oktober 2015. Dia tak hadir karena tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Pemberian uang itu terkait penanganan dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
KPK sudah menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka. Rio Capella, Gatot, dan Evy telah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fid)
(Fiddy Anggriawan )