Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MA Bisa Bikin Internet Mati

Putusan MA Bisa Bikin Internet Mati
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), hal itu dikarenakan bentuk kekecewaan terhadap penolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dalam perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk.

PWI khawatir, penolakan MA atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan tidak bisa bekerja, dan juga akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.

 "Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).

Apabila ancaman tersebut benar-benar terjadi, kata dia, akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet.

"Kalau Indonesia tidak ada internet, wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya memperhatikan dampak itu," tegasnya.

PWI menegaskan, sudah selayaknya Indar Atmanto bebas lantaran tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui majelis PK telah menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto pada 20 Oktober 2015.

Surat penolakan tersebut bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 dengan diketuai Hakim Agung, M. Saleh dengan anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin.

Padahal, seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi (lex specialist lex generalist).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement