DEPOK – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunggu proses kasus lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bagi PKS, proses persidangan di MKD saat ini sudah terang benderang.
“Kalau kata Menteri Rizal Ramli kan ini yang terjadi adalah pertarungan antar geng. Tapi kami sepakat di PKS kita serahkan pada MKD,” kata anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS Dapil Depok-Bekasi, Mahfudz Abdurrahman, Sabtu (28/11/2015).
Mahfudz menilai, yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said dengan menyadap rekaman hal yang tidak etis. Namun, ia membantah jika PKS disebut membela Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus ini, karena PKS bersikap objektif dan proporsional.
“Sudirman Said ini melakukan penyadapan enggak etis juga. Artinya pengusaha ngobrol juga, atau pejabat siapa pun ngobrol itu kan hal biasa bebas-bebas saja bahan obrolannya. Yang jadi persoalan kan ini direkam. Dari beberapa sudut kami punya catatan, di balik itu ada kepentingan,” katanya.
Mahfudz menambahkan, suasana kebatinan di antara para anggota dewan terkait kasus tersebut sejauh ini tidak mempengaruhi kinerja para wakil rakyat. Menteri ESDM, kata dia, juga perlu dilakukan pembuktian.
“Enggak berpengaruh. pimpinan DPR kan kolektif kolegial. Kita proporsional, mana yang jadi satu catatan selebihnya kita serahkan dalam proses persidangan. Soal legal standing juga yang menjadi ilegal menjadi catatan. Konten pembicaraan seperti itu jadi persoalan direkam dikembangkan diopinikan,” katanya.
(Arief Setyadi )