JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dimyati Natakusumah menggambarkan, dalam sidang tertutup hari ini, Ketua DPR Setya Novanto sebagai teradu mempermasalahkan legalitas rekaman dan bukti unsur kesalahannya, seperti yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Kata Dimyati, proses perekaman yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dianggap ilegal karena tak mengantongi izin pihak-pihak yang direkamnya.
"Memang barang bukti hanya katanya rekaman. Rekaman itu dilakukan saat ngobrol. Merekam (tanpa izin) saja itu ilegal," kata Dimyati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Karena itulah, lanjutnya, akan sulit untuk membuktikan adanya kesalahan politikus Partai Golkar itu dengan kurangnya bukti yang dikeluarkan oleh pengadu.
"Pembuktian itu susah. Kalau saya orang hukum, itu dimana unsur salahnya? Rekaman itu diambil pada saat ngobrol, kejadian di mana, siapa saksinya?," kata Dimyati.
Jika pun Maroef sebagai saksi, itu masih belum cukup. "Buktinya apa? Saksinya siapa? Maroef? itu cuma seorang," tutupnya.
(Fiddy Anggriawan )