"Tapi Ahok bilang ini enggak benar. Disangkanya saya oknum. Ibu maling, ibu maling, ibu maling, catet namanya penjarakan saja dia. Makanya, yang dikatakan oleh Ahok bahwa saya adalah maling itu malingnya di mana? Karena KJP ini atas nama saya, atas nama anak saya. Ini bukan atas nama orang lain," pungkasnya.

Sementara, Alexandra selaku anggota tim advokasi dari Yusri Isnaeni menjelaskan, gugatan ini terkait ucapan maling yang dilontarkan Ahok kepada perempuan itu pada Kamis 10 Desember 2015 di Gedung DPRD DKI.
"Kami akan mengadukan ke kepolisian Polda Metro Jaya. Tuntutannya meminta Ahok minta maaf secara terbuka kepada Bu Yusri Isnaeni, serta gugatan Rp100 miliar," kata Alexandra.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.