Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perbedaan Penanganan PSK dengan Korban Kekerasan Seksual

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2015 |15:37 WIB
Perbedaan Penanganan PSK dengan Korban Kekerasan Seksual
Foto: shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, bila pihaknya membedakan penanganan pekerja seks komersial (PSK) dengan korban kekerasan seksual ataupun korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani di safe house yang berada di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) yang dimiliki Kementerian Sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Di safe house itu kita bisa membedakan mana PSK yang terjaring dengan korban dari kekerasan seksual atau prostitusi atau dia korban dari proses TPPO, jadi ada di situ satu unit (safe houese) di Pasar Rebo," terang Khofifah di kawasan Jakarta Utara, Selasa (15/12/2015).

Khofifah menjelaskan, bagi PSK yang terjaring saat sedang menjajakan dirinya di jalan, petugas akan meminta mereka untuk melakukan tiga tahapan selama berada di safe house yakni proses assesment, konseling, serta profesional training.

Tahapan-tahapan tersebut harus dilewati sebelum mereka dinyatakan siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat. "Nah, nanti juga akan ada empat item profesional traning yang akan diterapkan di PSKW," jelas Khofifah.

Namun, proses tersebut hanya akan diterapkan oleh PSK yang terjaring, dan tak akan diterapkan kepada mereka yang menjadi korban kekerasa seksual, pengguna narkotika, dan juga korban perdagangan orang. "Tapi kalau dia korban narkoba, korban kekerasan, korban TPPO, maka dia akan ditempatkan di safe house, tapi treatmentnya berbeda, prosesnya berbeda," pungkas Khofifah.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement