Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Diskors, Ini Hasil Sementara Putusan MKD

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2015 |18:25 WIB
Sidang Diskors, Ini Hasil Sementara Putusan MKD
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 15 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah membacakan putusannya terkait kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR RI Setya Novanto.

Putusan yang dibacakan secara terbuka itu akan menentukan nasib Ketua DPR yang oleh Sudirman dituduh melanggar etik karena meminta saham PT Freeport Indonesia.

Pada pukul 17.40 WIB, Rabu (16/12/2015), sidang pembacaan putusan diskors karena masuk waktu ibadah. Sidang akan dibuka kembali pukul 19.30 WIB. Ada dua anggota yang belum membacakan putusannya yakni Kahar Muzakir dan Surahman Hidayat.

Rangkuman sementara sidang putusan, sebanyak sembilan orang menghendaki pelanggaran sedang dan enam orang menginginkan pelanggaran berat dan dibentuk panel.

Sedang:

Darizal dari Partai Demokrat: sedang

Guntur Sasoni dari Partai Demokrat : Sedang

Victor Laiskodat dari NasDem: sedang

Maman Immanulhaq dari PKB: sedang

Risa Mariska dari PDIP: sedang

Sukiman dari PAN: sedang

A Bakrie dari PAN: sedang

Sarifudin Sudding dari Hanura: sedang

Junimart Girsang dari PDIP: sedang

Berat:

Dimyati Natakusumah dari PPP: berat

Prakosa dari PDIP: berat

Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra: berat

Adies Kadir dari Partai Golkar: berat

Supratman dari Partai Gerindra: berat

Ridwan Bae dari Partai Golkar: berat

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement