"Sesuai Peraturan Tenaga Kerja, teknisi yang melaksanakan reparasi harus punya sertifikasi dari Departemen. Ternyata dua teknisi enggak punya izin atau kualifikasi untuk melaksanakannya, tekhnisi hanya bekerja sesuai perintah Dirut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, seorang Direktur Utama PT Eltek Indonutama berinisial SM dan dua orang tekhnisi dari perusahaan yang sama berinisial SM dan SF, ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan untuk ketiga tersangka yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)