BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya menggelar berbagai kegiatan untuk merayakan Tahun Baru 2016. Namun, larangan itu tak berlaku bagi masyarakat non-muslim yang ada di sana.
"Bagi non-muslim yang ingin merayakan di tempat mereka sah-sah saja," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin kepada wartawan, Senin (28/12/2015).
Masyarakat non-muslim tidak dilarang merayakan tahun baru masehi, karena itu bagian dari tradisinya. Namun Pemko meminta perayaannya dipusatkan dalam komunitasnya saja, mengingat Aceh sebagai daerah syariat Islam.
Zainal mengatakan, larangan perayaan tahun baru Masehi dikeluarkan Pemko Aceh sebenarnya ditujukan kepada muslim yang merupakan warga mayoritas di Aceh. Alasannya perayaan tahun baru masehi dinilai hukumnya haram.
"Sudah menjadi fatwa ulama bahwa bagi muslim merayakan tahun baru dan Natal hukumnya haram," ujarnya.
Dalam seruan bersama sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banda Aceh melarang melarang segala bentuk kegiatan yang menjurus pada perayaan tahun baru Masehi. Baik hura-hura seperti pesta kembang api, tiup terompet maupun yang berbungkus keagamaan.
Zainal mengatakan pemko akan menurunkan tim Satpol PP, polisi syariah (Polisi syariah) dibantu kepolisian dan TNI, untuk memantau titik-titik tertentu yang berpotensi dijadikan tempat berkumpul merayakan malam pergantian tahun.
"Kita akan memantau dan membubarkan jika ada perayaan tahun baru yang dilakukan oleh orang muslim," tukasnya.
Wakil wali kota juga meminta warung kopi dan kafe di Banda Aceh, jangan ada yang menggelar atau mengizinkan adanya kegiatan perayaan tahun baru. "Saya rasa masyarakat kita sudah dewasa dalam hal ini," pungkasnya.
(Rizka Diputra)