JAKARTA – KPU Provinsi Bengkulu didesak membatalkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Pasalnya, mereka diduga telah memberi uang sebesar Rp5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati, bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ya, benar. Beberapa hari lalu kami sudah ajukan surat resmi ke KPU,” ungkap kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin-Mujiono, Yusril Ihza Mahendra, Senin (4/1/2016).
Surat permohonan terkait pembatalan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah itu secara resmi telah disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu pada 28 Desember 2015 silam.
Surat itu ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Ketua KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Komandan Korem Garuda Mas Bengkulu, dan pihak terkait lainnya.