Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Batam Center Menyegel Paksa Indomaret

Warga Batam Center Menyegel Paksa Indomaret
Indomaret disegel di Batam Center (Foto: Haluan Kepri)
A
A
A

BATAM - Warga perumahan Bida Asri II Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyegel paksa minimarket Indomaret yang terdapat di pintu masuk perumahan itu, Sabtu 2 Januari.

Warga marah karena minimarket dengan jumlah gerai yang mencapai ratusan unit itu ternyata belum mengantongi izin domisili dari RT dan RW setempat.

Ketua RW 09, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Samsul Hidayat mengatakan penyegelan paksa yang dilakukan warga itu sudah berlangsung sejak 30 Desember 2015 lalu.

"Kami bersama masyarakat sudah memasang spanduk di depan minimarket Indomaret bahwa mereka tidak memiliki izin domisili," ujar Samsul saat ditemui di kediamannya, Sabtu siang.

Pemasangan spanduk tersebut, menurut Samsul, karena minimarket Indomaret belum mengantongi izin domisili dari RT dan RW setempat yang kemudian dilanjutkan izin dari Kelurahan, Kecamatan hingga ke Pemerintahan Kota Batam.

"Kami tidak mau melihat hal-hal yang tidak kami inginkan terjadi di sini. Karena itu kami pasang spanduk tersebut," kata Samsul.

Samsul mengakui pihak Indomaret pernah mengajukan izin domisili kepada dirinya selaku Ketua RT. Namun izin itu belum dikeluarkan karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, terkait masyarakat setempat.

Sebab, lanjut dia, pihaknya harus rembuk dulu dan sosialisasi ke warga agar mendapatkan persetujuan.

"Bagi saya, yang penting adalah kemauan dan kesepakatan bersama dengan warga di sini. Karena perumahan kami adalah lingkungan pemukiman bukan pasar ataupun perumahan yang di depannya di dirikan ruko pertokoan," katanya.

Apalagi, kata dia, warga setempat ada yang membuka usaha kecil-kecilan yang barang nya sama dengan yang dijual di minimarket Indomaret. Karena itu, seyogyanya dia harus menanyakan kepada warga, apakah mereka berkenan jika Indomaret dibuka.

"Kenyataannya, dari hasil tanda tangan masyarakat yang kami kumpulkan, warga menolak jika indomaret tersebut dibuka. Dan bagi saya sebagai ketua RW, suara dan kemauan warga mayoritas lebih saya utamakan. Toh kami juga tidak ada beban jika izin tidak kami keluarkan. Bukannya saya mau menghalangi usaha orang lain, namun tetap harus ada aturan dan etikanya, di sini kepentingan masyarakat yang harus diutamakan," kata dia.

Terpisah, Ketua RT 01 Perumahan Bida Asri II, Sobirin yang di hubungi melalui telefon selulernya menyampaikan, yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah etika dari manajemen Indomaret, yang seolah-olah tidak menganggap perangkat RT dengan memasang segala macam atribut Indomaret di bangunan tersebut sementara izin belum di keluarkan.

"Saya hanya menyayangkan etika manajemen Indomaret yang tanpa permisi memasang atribut Indomaretnya di bangunan tersebut, sementara izin belum kita keluarkan," jelas Sobirin.

Memang jauh-jauh hari sebelumnya, kata Sobirin, pihak Indomaret sudah mengajukan izin, namun karena saat itu kami masih sibuk dengan Pilkada, maka saya katakan nanti setelah itu baru saya bisa musyawarahkan dengan RW dan 4 RT lainnya beserta masyarakat dan Kepala pedagang yang ada di sini.

Salah seorang warga dan juga pemilik warung yang tidak jauh dari toko indomaret tersebut kepada mengatakan dirinya bersama warga lain sudah menandatangani pernyataan sikap menolak di bukanya toko indomaret di lokasi perumahan mereka.

"Saya dan warga lain sudah tandatangan pernyataan menolak, kenapa harus buka di sini, indomaret perusahaan besar dan mereka bisa buat harga serendahnya ataupun sesuka mereka. Kalau dibuka bagaimana kami bisa bertahan," kata perempuan yang tidak ingin namanya di sebutkan itu.

"Di ruko perumahan sebelah kan sudah ada, trus kenapa mau buat disini juga, jangan karena perusahaan besar mau monopoli semua daerah, kami juga perlu usaha untuk hidup," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pemilik rumah telah membuat nota kesepakatan (MoU) dengan manajemen Indomaret dengan nilai 120 juta per tahun dan kontrak selama lima tahun, yang kemudian akan diperpanjang selama 10 tahun. 

(Retno Wulandari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement