Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Marwan Minta Penegak Hukum Tidak Mengedepankan Kriminalisasi Kades

Didin Jalaludin , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2016 |04:25 WIB
Menteri Marwan Minta Penegak Hukum Tidak Mengedepankan Kriminalisasi Kades
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (Okezone)
A
A
A

PURWAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, program dana desa (DD) yang diberikan pemerintah pusat dan dikelola sepenuhnya oleh desa, membuat seluruh kepala desa ketakutan. Sebab, rentan terjerat kasus pidana korupsi. 

Apalagi, program tersebut pertama digulirkan dan tidak semua desa memahami mekanisme pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran setiap desa tersebut. Mencegah kekhawatiran itu, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya, termasuk upaya preventif. Dengan begitu akan membuat program berjalan dan tepat sasaran. 

"Kami sudah koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung agar tidak mengedepankan kriminalisasi terhadap para kepala desa terkait anggaran ini. Kecuali benar-benar terjadi penyimpangan," ujar dia saat berkunjung ke Purwakarta, Kamis 7 Januari 2016.

Upaya preventif yang dimaksud, menurut Marwan, permintaan pemerintah kepada para penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan melakukan pelatihan kepada kepala desa dalam mengelola keuangan desa yang berasal dari program dana desa itu. Paling tidak, untuk menghindari kesalahan administratif.

Dengan begitu persoalan yang rentan terjerat kasus korupsi dapat dihindari. Mereka akan tahu mana yang melanggar mana yang tidak. 

"Sementara, untuk pengawasannya sendiri pemerintah kabupaten juga turut berperan, bahkan desa juga langsung diaudit oleh BPK. Kemudian ada pendamping desa yang mengawasi anggaran itu, jadi pengawasannya sudah berlapis,"tuturnya. 

Marwan menambahkan, dana desa harus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jembatan, jalan, penyediaan air bersih, dan sebagainya. Jika digunakan untuk membangun kantor desa atau kendaraan operasional Pemdes, jelas itu salah dan melanggar aturan yang ada. Maka dari itu sosialisasi sangat penting dilakukan. 

"Pembangunan desa harus dilakukan melalui padat karya tanpa melibatkan orang ketika atau diproyekkan. Artinya, tenaga pekerja harus warga wilayah desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat,"jelas dia. 

Tujuannya, agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa bisa berkembang. Pasalnya, tujuan dari adanya dana desa ialah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan seluruh desa di Indonesia.

"Komitmen pemerintah membangun Indonesia lebih baik dimulai dari unsur terkecil yakni desa," paparnya. 

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement