Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ulama Saudi Haramkan Permainan Catur

Silviana Dharma , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2016 |01:01 WIB
Ulama Saudi Haramkan Permainan Catur
Ulama Arab Saudi haramkan permainan catur. (Foto: Wallpaperdesk.net)
A
A
A

RIYADH – Pemuka agama tertinggi di Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah al Sheikh menyatakan permainan catur adalah haram, alias terlarang bagi umat Muslim. Menurut Sheikh Abdullah, hal itu disebutkan dalam hadits-hadits nabi di Alqur’an.

“Permainan catur itu buang-buang waktu dan membuka peluang untuk memboroskan uang. Permainan seperti ini hanya menyebabkan permusuhan dan kebencian antar umat,” ujar dia, sebagaimana dikutip dari Belfast Telegraph, Jumat (22/1/2016).

Dalam ajaran Islam kuno, permainan ini disebut maisir dalam bahasa Arab, yang berarti judi. Beberapa surat nabi yang menyatakan tentang permainan catur berasal dari Sulaiman bin Buraidah.

“Barang siapa yang bermain permainan nardaysir (sejenis catur), maka ia ibarat melumuri tangannya dengan daging dan darah babi,” demikian sabda Nabi Muhammad SAW.

Ibad bin Abdus Shamad dari Anas yang dimarfukan juga pernah menyerukan, “terkutuklah orang yang bermain catur ini!”

Fatwa larangan bermain catur yang dikumandangkan Abdullah sontak memicu perdebatan di Negara Timur Tengah tersebut. Beberapa pihak menganggap penafsiran Mufti Besar itu terlalu kuno.

Sebelumnya, larangan serupa pernah dikeluarkan, tetapi larangan itu hanya dimaksudkan bagi permainan catur yang digunakan untuk mencari keuntungan semata, berjudi atau mengganggu ibadah dan tanggung jawab keagamaan lainnya.

“Banyak hal dinyatakan ilegal dan dilarang agama di Saudi,” kicau Musa Bin Thaily, Ketua Asosiasi Catur Arab Saudi melalui akun Twitternya.

Meski begitu, fatwa tersebut tidak berlaku di negara bagian Wahhabi. Sebab negara ini tidak pernah dipaksakan untuk mengikuti ajaran tersebut. Pertandingan papan hitam putih juga akan tetap diselenggarakan di Mekkah pada Jumat besok.

“Saya rasa permainan ini sama sekali tidak mengancam masyarakat. Ini bukan sesuatu yang begitu bejat sampai merusak moral,” tukas Musa.

Sebelumnya, ulama Saudi pernah mengisukan berbagai larangan aneh lain, misalnya larangan makan sepuasnya saat prasmanan, melarang Pokemon dan larangan membuat boneka salju.

Foto: Ayatollah Ali al Sistani 

Sementara itu, Ulama Syiah di Irak Ayatollah Ali al Sistani mengharamkan total umatnya bermain catur dalam kondisi apapun, baik yang hanya dimainkan dalam komputer maupun tidak menggunakan pertaruhan sama sekali.

Pada 1979, permainan pikiran yang melibatkan 32 bidak ini pernah dilarang di Iran. Akan tetapi, sembilan tahun yang lalu aturan itu dicabut oleh Ayatollah Khomeni. Negara lain yang pernah mengharamkan pertandingan menjatuhkan raja-ratu ini adalah Afghanistan, tepatnya oleh kelompok militan Taliban.

(Silviana Dharma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement