JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo baru saja mempromosikan anaknya, yakni Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal diangkatnya Bayu disinyalir telah menabrak prosedur di Korps Adhyaksa itu.
Direktur Eksekutif lembaga kajian politik Renaissance Political Research and Studies. Khikmawanto mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus hati-hati dalam mengangkat anaknya tersebut. Terlebih pengangkatan itu tidak adanya sertifikasi Diklatpim tingkat III.
"Adanya sertifikat sekalipun Jaksa Agung harusnya hati-hati karena trauma masyarakat akan nepotisme zaman Orde Baru dahulu," ujar Khikmawanto kepada Okezone, Senin (25/1/2016)
Kata dia, seseorang harus bisa naik pangkat karena adanya nilai kompetensi yang membanggakan. Namun pengangkatan jabatan itu tidak disertai sertifikat, sehingga Bayu pun masih dipertanyakan kapasitasnya.
"Ada dua hal pejabat publik bisa menjabat dalam jabatan publik pertama harus punya kompetensi yang kedua bisa diterima oleh publik. Saya rasa jaksa agung akan berfikir ulang untuk menjaga iklim politik agar tidak semakin gaduh," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang baru saja dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
(Susi Fatimah)