TANGERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, diberi sanksi atas pelanggaran disiplin karena memiliki handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang Kelas IIA Kota Tangerang.
"Mereka yang membawa ponsel, power bank, rokok, pisau, gunting ke dalam lapas diketahui terdapat 35 orang. Mereka akan mendapat hukuman selama sebulan membersihkan lingkungan lapas serta memasak," tegas Kalapas Wanita Tangerang, Murbi Hastuti, Selasa (2/2/2016).
Ia mengatakan, Tim Mawar dari Lapas Wanita Tangerang menemukan satu telefon seluler merek Samsung di kamar Ratu Atut Chosiyah. Dia memastikan untuk pengamanan di lapas sendiri sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Namun, Murbi tidak tahu mengapa masih saja narapidana melakukan penyelundupan benda yang dilarang. "Mungkin karena memang jumlah personel kami yang tak memadai," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Kasasinya ditolak dan Atut diganjar vonis tujuh tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor.
Ratu Atut juga didenda Rp200 juta dan diharuskan menjalani tambahan kurungan bui enam bulan jika denda tak bisa dipenuhi. Hak politik Atut untuk kembali dipilih jabatan publik juga dicabut.
(Fahmi Firdaus )