"Jarak ke lokasi perjudian hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Para pelaku lebih dulu kabur setelah mengetahui kedatangan polisi," kata Kapolres, AKBP Yong Ferrydjon, Senin (29/2/2016).
Meski hanya mengamankan barang bukti, Yong menambahkan, pihaknya tetap akan memproses tindak pidana perjudian tersebut. Polisi akan meminta keterangan dari para pemilik sepeda motor yang saat ini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
"Para pemilik bisa mengambil sepeda motor dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Mereka akan diminta keterangannya terlebih dahulu dan keterlibatannya dalam tindak pidana perjudian tersebut," tandasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melapor pada polisi jika mengetahui di sekitarnya ada kegiatan yang mengarah pada tindak pidana. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu terciptanya situasi keamanan yang kondusif.
(Fransiskus Dasa Saputra)