"Bagaimana pembangunan konsisten tanpa membuang karakteristik visi misi presiden," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII, Mahfud MD dalam diskusi itu menegaskan, konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia menganut paham bahwa pembangunan harus direncanakan melalui satu haluan yang dibuat negara.
Di mana pembangunan selalu diarahkan untuk mencapai tujuan negara dalam jangka panjang. "Kita tidak menganut paham linear yang membiarkan masyarakat berkembang sendiri tanpa arah yang ditentukan negara," katanya.
Menurutnya, Indonesia sejak 1960 hingga sekarang sebenarnya memiliki perangkat hukum untuk haluan negara, namun nama resminya selalu berubah-ubah. Untuk itu, sambungnya, Indonesia tidak memerlukan pemberlakuan GBHN lagi karena sudah memilikinya. Namun, kalau nama itu dianggap memiliki sejarah yang perlu dipertahankan bisa saja dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN menjadi Undang-Undang tentang GBHN.
Sekadar diketahui, FGD dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, perwakilan Bappenas, pengamat politik Yudi Latif, dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII Mahfud MD. (Ari)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.