Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah 13 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun

Puji Sukiswanti , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2016 |11:26 WIB
Bocah 13 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

BALI - Bocah perempuan berumur tujuh tahun berinisial AAZ menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah anak laki-laki berinisial MNF dan masih berusia 13 tahun.

Akibat adanya hal itu, ayah korban, SMG (34) melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polresta Denpasar.

Berdasarkan keterangan polisi yang enggan disebutkan namaya, peristiwa itu terjadi pada Jumat 11 Maret 2016 sekira pukul 15.10 Wita di halaman rumah kos di Jalan Gunung Batukaru, Gang III Nomor 10 A, Monang-Maning, Denpasar.

Saat itu korban baru pulang dari rumah pamannya, dan sesampai di rumah, AAZ menangis terus. Kemudian ditanya oleh orangtuanya kenapa menangis.

Korban pun menjawab bahwa dirinya telah dilecehkan oleh anak MNF. "Mendengar kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan hal itu ke Polresta Denpasar," ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Raindhard Nainggolan mengatakan, untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Kita sudah memeriksa saksi-saksi, korban, dan terlapor. Pelaku tidak kami lakukan penahanan. Sesuai Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa syarat penahanan anak adalah telah berumur 14 tahun atau lebih," ucapnya, Selasa (16/3/2016).

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement