Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Cerita Akan Diperkosa di Email

Belum Ditahan, Dokter TP Ngaku Depresi

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2012 |18:02 WIB
Belum Ditahan, Dokter TP Ngaku Depresi
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

TANGERANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Rosmalina mengatakan belum menahan tersangka dr TP yang tersandung kasus pencemaran nama baik.

"Pertimbangannya karena ia adalah seorang ibu dan harus mengurus anak-anaknya, selain itu dia adalah dokter yang harus melayani pasiennya," kata Rosmalina usai penyerahan berkas dan tersangka dari Polres Metro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (26/1/2012).

Sementara itu, dr TP saat dikonfirmasi Okezone mengatakan ia merasa terzolimi dengan adanya tuduhan pencemaran nama baik. Ia mengatakan SMS dan Email yang dikirimnya hanya untuk menuntut keadilan atas apa yang telah dialaminya. Pasalnya, efek dari pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya membuat ia tertekan dan depresi.

"Karena kejadian itu aku depresi, karenanya aku mengirim SMS dan email yang meminta agar pelaku pelecehan meninggalkan rumah sakit agar aku dapat kembali menyusun masa depanku, tapi apa semua yang jadi uneg-unegku malah menjadi bahan bagi mereka menggugat ku," ceritanya dengan linangan air mata.

Selain digugat dengan pencemaran nama baik, dr Ira juga dipecat dari pekerjaannya di RSUD Tangerang, selain itu ia juga dicekal hingga akhirnya tidak dapat melanjutkan sekolahnya di FKUI . 

"Mereka semua telah melakukan konsprirasi hingga laporan pelecehan yang kualami tidak dilanjutkan, itu semua kutuangkan dalam email dan sms yang kini menjeratku dalam UU ITE," ujarnya.

Sebelumnya, dr TP harus berurusan dengan hukum gara-gara menyebarkan  kasus pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan atas dirinya melalui email dan pesan singkat beberapa waktu lalu.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement