JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika kembali menegaskan, bahwa tidak adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Jika terbukti politisasi, hal tersebut akan sangat dengan mudah untuk dilacak.
“Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu,” ujar Ahmad di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Terkait isu yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
“Kalau ada data yang berkaitan dengan parpol, sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,”tegasnya.
Menurutnya, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.