Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa KPK, Presdir PT Agung Podomoro Dicecar 10 Pertanyaan

Reni Lestari , Jurnalis-Sabtu, 02 April 2016 |14:01 WIB
Diperiksa KPK, Presdir PT Agung Podomoro Dicecar 10 Pertanyaan
Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ibnu Akhyat, pengacara dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, mengatakan kliennya dicecar sebanyak 10 pertanyaan selama diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ariesman diketahui menyerahkan diri pada Jumat 1 April 2016 malam setelah beberapa jam buron. Begitu menyerahkan diri, Ariesman langsung digelandang penyidik untuk diperiksa.

"Enggak banyak kok, hanya sekira 10 pertanyaan. Poin utama hanya empat sampai lima," kata Ibnu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3/2016).

Ibnu mengatakan, terkait uang yang diduga suap sebesar Rp2 miliar dan diberikan Ariesman kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, diserahkan dalam dua tahap. "Memang dua kali diberikan," imbuhnya.

Terkait penyerahan diri yang dilakukan kliennya, jelas Ibnu, Ariesman sebenarnya tengah menenangkan diri sebelum mendatangi Gedung KPK. Setelah melihat pemberitaan di media massa, lanjut Ibnu, Ariesman kemudian bersiap menyerahkan diri.

"Jadi, dia kemarin setelah melihat berita di TV diminta menyerahkan diri, memang kita sudah mempersiapkan diri untuk menyerahkan diri. Lalu, kami antar sekira pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Ariesman diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan uang sebesar Rp2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui anak buahnya, Trinanda Prihantoro dan Berlian.

Diduga, suap tersebut terkait raperda tentang ‎rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015–2035 dan raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara Mohamad Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement