JAKARTA - Krisna Murthi, Kuasa Hukum Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi mengatakan bahwa inisiator suap kepada kliennya itu adalah PT Agung Podomoro Land (APL). Sanusi resmi ditetapkan tersangka bersama Presdir PT APL, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
Dugaan suap itu terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Agung Podomoro merupakan salah satu pengembang.
"Iya pastinya itu. Inisiatornya swasta (Agung Podomoro Land)," kata Krisna usai mendampingi Sanusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016) dini hari.
Menurut dia, kliennya memang disuap dalam pembahasan Raperda RWZP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta selaku anggota dewan ibu kota. Sanusi diduga menerima uang suap dengan total Rp2 miliar. Pemberian pertama sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret dan yang kedua pada 31 Maret 2016 saat OTT.
"Yang pasti klien kami memang disuap," tukasnya.