NIAS – Aparat Polres Nias, Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam aksi unjuk rasa berlangsung anarkis untuk memprotes pemadaman listrik di depan Kantor PLN Area Nias. Para tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias terancam tujuh tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminaal Polres Nias, AKP Selamat Kurniawan Harefa mengatakan, delapan tersangka itu terdiri dari petani, mahasiswa dan wiraswasta. Mereka masing-masing berinisial SZ, RT, RTL, AN, SH, FL, SL, dan AH.
Pemadaman listrik secara tiba -tiba oleh penyedia daya kepada PLN Area Nias yakni Amerika Power Rental (APR) yang tidak mau memperpanjang kontrak dengan PLN, berbuntut pada sejumlah aksi sekelompok warga di Kantor PLN Area Nias pada 3 April 2016.
“Aksi anarkis tersebut dipicu akibat sejumlah pengunjuk rasa tidak terima saat aksinya di hentikan oleh aparat, dan menghina petugas di lokasi hingga berujung pada perlawanan,” ujar Selamat, Jumat (8/4/2016).
(Baca juga: Tak Ada Pasokan Listrik, Kepulauan Nias Gelap Gulita)
Setelah ditangkap delapan tersangka di halaman Kantor PLN Area Nias, sempat beredar berita di beberapa media online bahwa mereka adalah wartawan dan aktivis. Kasat menyangkalnya.
“Kami pastikan bahwa tidak ada satu pun di antara mereka yang berprofesi sebagai jurnalis. Sesuai dengan kartu identitas masing-masing saat dilakukan pemeriksaan, mereka berprofesi sebagai petani, mahasiswa, serta wiraswasta,” jelasnya.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat juncto Pasal 214 sub Pasal 212 juncto Pasal 316 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, sejak sepekan lalu Kepulauan Nias krisis listrik sehingga 70 persen wilayah di Nias gelap gulita, dan aktivitas warga terganggu serta sulitnya mendapatkan air bersih yang dialiri oleh PDAM.
(Salman Mardira)