Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RS Kariadi Tegaskan Punya Payung Hukum soal Kelas Privat

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2016 |23:00 WIB
RS Kariadi Tegaskan Punya Payung Hukum soal Kelas Privat
Ilustrasi
A
A
A

SEMARANG - Rumah Sakit Umum Pemerintah Dokter Kariadi menegaskan pihaknya memiliki punya payung hukum saat membuka layanan Kelas Privat di Poliklinik Paviliun Garuda dan Paviliun Elang.

"Ada payung hukum, namanya reguler dan non-reguler. Itu ada Permenkes-nya. Layanan poliklinik non-reguler itu disebut VIP. Reguler itu untuk umum," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr Kariadi, Dr Darwito, saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/4/2016).

Darwito menambahkan setiap pelayanan medis di rumah sakit terutama milik pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas. "Tidak mungkin rumah sakit di bawah pemerintah melakukan suatu pelayanam tanpa ada payung hukum," ujar Darwito menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Aris Jatmiko, menyatakan Paviliun Garuda dan Elang RS Kariadi yang khusus melayani pasien rawat jalan Kelas Privat belum punya payung hukum yamg jelas. Soal payung hukum ini yang digunakan BPJS Kesehatan menolak pembebanan iur biaya atau cost sharing dari RS Kariadi ke pasien peserta BPJS saat rawat jalan di dua paviliun tersebut.

Alhasil, BPJS Kesehatan pada 7 Januari 2016 melakukan rapat koordinasi dengan Rumah Sakit Kariadi. "Akhirya, kita taat asas, iur biaya tidak diperkenankan karena belum ada regulasinya. Berapapun iur biayanya tidak bisa kami lakukan," kata Jatmiko.

Atas beban iuran biaya itu, Darwito menyatakan RS Kariadi tidak menarik keuntungan dari pasien peserta BPJS. "Kalau dihitung-hitung, total rugi rumah sakit. Tapi ini rumah sakit negara, yang dikejar adalah benefit bukan profit. Profit nomor sekian," tegas Darwito. (Baca Juga: RS Kariadi Kekeuh Tutup Layanan Pasien BPJS di Paviliun Garuda)

Seperti diketahui, per 1 April layanan rawat jalan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di Paviliun Garuda dan Elang RS Kariadi resmi ditutup. Keputusan itu diambil setelah keluar SK Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

Paviliun Garuda RS Kariadi melayani semua jenis sakit pasien, sedangkan Paviliun Elang hanya melayani pasien jantung. Direksi RS Kariadi menyulap dua paviliun itu khusus melayani pasien Kelas Privat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement