Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Budi Tutupi Anggota DPR yang Terima Suap Proyek Jalan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 14 April 2016 |13:54 WIB
Budi Tutupi Anggota DPR yang Terima Suap Proyek Jalan
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto enggan membuka keterlibatan para koleganya yang duduk di Komisi V dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Budi diperiksa selaku tersangka dalam kasus ini.

"Enggak tahu, enggak tahu," kata dia setelah turun dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).

Politikus Golkar yang sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye ini berkilah dirinya tak tau menahu praktik suap Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir kepada anggota lainnya agar mendapatkan sejumlah proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara lantaran baru duduk di Komisi V.

"Saya baru di Komisi V," singkatnya sambil bergegas menaiki anak tangga markas pemberantasan korupsi," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD33.000 pada saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD305.000 terkait pembangunan jalan ini.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1.674.039 dan USD72.727.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement