Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai P-21, Polisi Limpahkan Tahap Dua Pembunuh Bocah dalam Kardus

Regina Fiardini , Jurnalis-Senin, 18 April 2016 |12:18 WIB
Usai P-21, Polisi Limpahkan Tahap Dua Pembunuh Bocah dalam Kardus
Agus Dermawan alias Agus Pea (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Berkas perkara pembunuh dalam kardus, Agus Dermawan alias Agus Pea (39), dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pekan ini, rencananya pelimpahan tahap dua akan kembali diserahkan.

"Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dalam pelimpahan tahap dua itu, polisi akan menyerahkan Agus Pea beserta barang bukti yang digunakan untuk menewaskan PNF alias Eneng (9).

"Polisi akan menyerahkan Agus, BAP, dan alat bukti yang disita kepada Kejaksaan. Nanti Kejaksaan akan menyerahkan ke PN Jakbar untuk proses persidangan," tuturnya.

(Baca Juga : Kejaksaan Nyatakan Berkas Pembunuhan Bocah dalam Kardus Lengkap)

Sebagai informasi, Kejati DKI telah mengirimkan Surat Nomor: B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 terkait dengan P-21 berkas tersebut kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 April 2016.

Saat ini, Agus telah menjalani penahanan selama empat bulan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah usia dan pembunuhan PNF.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF yang jasadnya dimasukkan ke kardus dan ditemukan di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015.

DNA milik Agus dengan cairan pada kaus kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement