Share

Alokasi Dana Desa Kalbar Terkendala Peraturan Bupati

Dina Prihatini, Okezone · Senin 18 April 2016 13:24 WIB
https: img.okezone.com content 2016 04 18 340 1365707 alokasi-dana-desa-kalbar-terkendala-peraturan-bupati-PdmJVYO4gh.jpg Ilustrasi (Okezone)

PONTIANAK – Dana desa tahap pertama yang dialokasikan untuk 12 kabupaten di Kalimantan Barat Tahun 2016 hingga kini belum dicairkan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kalimantan Barat, Y Alexander, mengatakan bahwa penyusunan peraturan bupati di 12 kabupaten yang tak kunjung selesai jadi penyebab belum dicairkannya dana desa tahun 2016 tahap pertama.

"Hingga kini Kalbar belum mendapatkan pelaporan mengenai 12 kabupaten yang telah rampung menyusun peraturan bupati tersebut. Padahal, peraturan tersebut menjadi dasar untuk menentukan besaran jumlah dana desa bagi tiap desa yang ada," paparnya kepada Okezone, Senin (18/4/2016).

Menurutnya, pihaknya pun mengimbau para bupati untuk segera merampungkan peraturan bupati yang mengatur mengenai dana desa itu. "Berdasarkan ketentuan yang ada, batas waktu bagi perampungan penyusunan peraturan bupati adalah minggu pertama bulan April," katanya.

Ia menambahkan, ada dua tahap pencairan dana desa tersebut. "Sementara untuk pencairan dana desa tahun 2016 terbagi dalam dua tahapan, yaitu bulan April merupakan tahap pertama dan Agustus merupakan tahap kedua," serunya.

Sekadar diketahui, alokasi dana desa bagi 12 kabupaten di Kalimantan Barat tahun 2016 sebesar Rp1,24 triliun naik 125 persen dari alokasi tahun lalu sekira Rp537 miliar. Penambahan alokasi dana desa itu disebabkan adanya penambahan jumlah desa pada 2016 yang mencapai 1.977 desa.

"Tahun lalu jumlahnya sebanyak 1.898 desa," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini