Ke 10 tersangka tindak pidana yang kini mendekam di sel Mapolda Sumut tersebut adalah karena kasus perjudian melanggar Pasal 303 bis KUHPidana sebanyak sembilan orang, yakni Tony Rayon Sinaga, Mico Silalahi alias Pak Win Bin Mino Raja, Fernando Manurung, Rusmiaty, Yahfin Nasution, Asrul Latif Rangkuti, Parulian Martohap Siregar, Sofyan alias Iyan Bin Sukardi dan Supriadi Tanjung alias Adi Bonar Bin Rajalaen.
(Baca Juga: Tim Pemburu Preman di Medan Gerebek Terminal Amplas)
Dari para tersangka perjudian yang ditangkap terpisah tersebut disita barang bukti empat set kartu joker dan uang tunai Rp298.000.
Sedangkan seorang tersangka lain yang juga ditahan adalah Surya alias Subur karena melanggar Pasal 368 KUHPidana.
(Khafid Mardiyansyah)