INDRAMAYU - Sebanyak empat pelaku, dua di antaranya adalah ibu rumah tangga yang sedang asyik bermain judi remi di salah satu rumah di Desa Cilandak Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berhasil diamankan petugas Polsek Anjatan.
Keempat pelaku, yakni AR, EC dan dua perempuan masing-masing Sim dan Wer. Keempat orang ini berasal dari Desa Cilandak lor, Kecamatan Aanjatan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan mereka disita barang bukti dua set kartu remi dan uang sebesar Rp154 ribu.
Kapolsek Anjatan Polres Indramayu, AKP Nanang S menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melakukan penggerebekan di arena tersebut. Tidak ada perlawanan dai para pelaku.
"Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui perbuatannya yang telah bermain judi jenis remi dengan taruhan uang dengan alasan iseng berkumpul dengan teman-temannya. Karena perbuatannya, keempat orang ini melanggar Pasal 303 tentang perjudian, maka mendapat ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara," paparnya, Selasa (26/4/2016).
(Rachmat Fahzry)