Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iseng Main Judi, Empat Pria Ini Ditangkap Polisi

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2016 |07:18 WIB
Iseng Main Judi, Empat Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

INDRAMAYU - Der (41) warga Desa Pabean Udik, Kecamatan Pasekan, IT alias Meye (29) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, dan Su (28) serta Rat (35) warga Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan diringkus petugas Polres Indramayu. Pasalnya keempat orang tesebut kedapatan tengah bermain judi bar-bar di Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Polisi juga berhasil mengamankan empat unit mesin bar-bar yang biasa disebut jackpot dan uang tunai sebesar Rp520 ribu. Selanjutnya barang bukti bersama pelakunya dibawa ke Mapolres setempat guna pengembangan kasus.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, penangkapan itu menyusul dari kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. Sejumlah petugas saat dalam perjalanannya mendapatkan laporan dari seorang warga.

Dalam laporan itu dikatakan bahwa di wilayah Blok Sawah, Desa Pagirikan, ada beberapa mesin untuk bermain judi. Cara permainan judi tersebut dengan menggunakan uang logam pecahan Rp500.

"Sesampainya di lokasi, benar saja disana ada aktivitas judi yang selanjutnya pelaku judi jackpot bersama barang bukti itu dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Saat memberikan keterangan, mereka mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng-iseng. Namun karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, " tukas Eko, Rabu (3/8/2016).

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement