Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bahas RUU Kekerasan Seksual Setelah Reses

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2016 |11:10 WIB
DPR Bahas RUU Kekerasan Seksual Setelah Reses
Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan pihaknya segera membahas RUU Kekerasan Seksual terhadap Anak setelah masa reses ini selesai.

"Jadi nanti pada masa reses selesai ini, persoalan ini dapat masuk agenda yang bisa dibahas. Sehingga, nanti dapat masuk Prolegnas 2016 agar bisa dibahas secepat mungkin," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, kekerasan seksual kepada anak adalah perbuatan yang biadab dan bertentangan dengan hati nurani.

Bahkan, lanjut dia, tindakan ini dapat dikatakan kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, Agus berharap UU Kekerasan Seksual terhadap Anak segera direvisi guna memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Pasalnya, UU tersebut belum dapat membuat pelaku sadar akan kejamnya kekerasan terhadap anak.

"Nah, tentunya ini dalam pembicaraan adalah pokok permasalahan seperti apa yang harus dimasukkan ke peraturan UU yang ada. Ini juga tentunya dibahas dalam waktu yang cukup dekat," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement