Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lusa, Jokowi Putuskan Perppu Kebiri atau Revisi UU

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2016 |19:15 WIB
Lusa, Jokowi Putuskan Perppu Kebiri atau Revisi UU
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah masih belum memutuskan apakah akan menerbitkan pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri, atau memberikan hukuman berat dengan melakukan revisi undang-undang, seperti menambah hukuman kurungan penjara.

Sekretaris Kebinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pada Kamis 12 Mei 2016 nanti, Presiden Jokowi akan memutuskan akan memilih mana, menerbitkan Perppu atau merevisi uu.

"Tadi Presiden sudah sampaikan soal kekerasan terhadap anak dan diputuskan, maka Kamis akan putuskan, kalau president setuju kamis, akan tindak lanjuti," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa, dengan demikian penanganannya pun harus luar biasa.

Presiden Jokowi dalam rapat bersama para menteri sudah memerintahkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) agar mencari cara agar kejahatan tersebut tidak terus bertambah.

Caranya, ungkap dia bisa lewat revisi undang-undang atau dengan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perppu) terkait hukuman kebiri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement