Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Bisa Akses Buku Terlarang di Perpustakaan Nasional

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2016 |16:55 WIB
Masyarakat Bisa Akses Buku Terlarang di Perpustakaan Nasional
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pihak Perpustakaan Nasional memperbolehkan masyarakat untuk mengakses buku khusus atau terlarang di Perpustakaan Nasional.

Kepala Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi Perpustakaan Nasional Titiek Kismiyati mengatakan, tidak ada prosesdur yang memberatkan jika masyarakat ingin mengakses buku tersebut.

"Pemanfaatannya itu hanya minta izin aja. Tidak ada biaya sepeser pun, jadi gratis. Asal ada permintaan untuk penelitian atau untuk urusan tujuan pendidikan, kami akan memberikan akses ke koleksi kami. Jadi, kami tidak ada minta biaya," kata Titiek di Perpustakaan Nasional, Salemba Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2016).

(Baca Juga: 500 Judul Buku Terlarang Masih Tersimpan di Perpustakaan Nasional)

Buku khusus atau terlarang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan.

Namun, pada 2010 aturan tersebut sudah dicabut. Kendati demikian, di Perpustakaan Nasional masih tersimpan 500 judul buku yang dikategorikan terlarang.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement