Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Desak Pemerintah Terapkan Hukuman Mati Penjahat Seksual

Solichan Arif , Jurnalis-Minggu, 22 Mei 2016 |19:08 WIB
MUI Desak Pemerintah Terapkan Hukuman Mati Penjahat Seksual
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mendesak pemerintah segera menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual. Desakan ini menyusul tingginya angka kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak terutama di Blitar, Jawa Timur.

“Dalam Islam hukuman mati diakui sebagai upaya menegakkan keadilan. Dan itu (hukuman mati) tidak melanggar HAM,” terang Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan, Minggu (22/5/2016).

Data Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) mencatat sebanyak 35 anak di Kabupaten Blitar telah menjadi korban kekerasan seksual. Tidak sedikit pelaku merupakan orang yang dikenal korban. Bahkan beberapa di antaranya tercatat sebagai kerabat.

Ironinya, kasus asusila itu hanya terjadi dalam waktu lima bulan yakni Januari-Mei 2016. Salah satu faktor pemicu adalah pornografi yang mudah diakses terutama lewat internet. Faktor lain adalah pengaruh peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.

Selain hukuman mati, alternatif lain membuat jera para penjahat seksual adalah hukuman kebiri, penjara selama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement