Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Desak Pemerintah Terapkan Hukuman Mati Penjahat Seksual

Solichan Arif , Jurnalis-Minggu, 22 Mei 2016 |19:08 WIB
MUI Desak Pemerintah Terapkan Hukuman Mati Penjahat Seksual
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Kak Seto Khawatir Hukuman Kebiri Bikin Penjahat Seksual Makin Beringas)

Menurut Jamil, MUI mendukung penuh rencana Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang hukuman kebiri. “Harapan kita perppu segera bisa disahkan. Hal itu mengingat kasus kejahatan seksual terjadi di mana- mana,” tegasnya.

Jamil mengungkapkan bahwa isi perppu yang direncanakan pemerintah sudah selaras dengan ajaran Islam. Hal itu yang membuat MUI percaya bahwa pemerintah melibatkan alim ulama sebelum mengonsep sekaligus mengkaji isi perppu.

“Yang terpenting aturan ini bisa menjunjung rasa keadilan selain bisa membuat efek jera para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan aktivis Sahabat Perempuan dan Anak (Sapuan) Blitar, Titim Fatmawati yang berharap Presiden Joko Widodo segera mengesahkan RUU Kesetraaan Gender dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement