Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihantui Korbannya, Pembunuh Mayat Dalam Karung Serahkan diri

Mewan Haqulana , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2016 |22:32 WIB
  Dihantui Korbannya, Pembunuh Mayat Dalam Karung Serahkan diri
Para pelaku pembunuh satu keluarga (foto: Mewan/Okezone)
A
A
A

Lima tersangka sengaja menghabisi semua keluarga korban untuk menghilangkan jejak. Takut bila masih ada yang hidup, mereka membongkar peristiwa ini.

"Bahkan untuk menghilangkan barang bukti, semua korban dimasukkan dalam karung dan diisi pemberat. Namun dalam waktu beberapa hari mayatnya mengambang, hingga kasus ini terungkap," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 terkait penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka Uuk dan NM karena masih di bawah umur, proses hukumnya akan disesuaikan," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement