KULONPROGO – Seorang warga Kecamatan Galur, Kulonprogo Ef (26) ditangkap petugas Polres Kulonprogo ketika tengah asyik berjudi online di sebuah warung internet (warnet) di Desa Brosot, Galur. Pria yang berprofesi sebagai petani ini, sedang berjudi jenis poker.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengatakan menjelang bulan puasa, pihaknya intensif melakukan rasia penyakit maysarakat. Salah satunya menyasar kepada perjudian, peredaran miras dan beberapa penyakit masyarakat lainnya. Saat itulah petugas merasia sebuah warnet dan mendapati pelaku tengah asyik berjudi online.
“Dia berjudi jenis poker secara online di dalam warnet,” jelas Anton, Kamis (26/5/2016).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa jenis barang bukti. Seperti satu unit komputer, slip bukti transfer dan kartu ATM. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kulonprogo.
Dia akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Kita masih melakukan pemberkasan dan kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Andreas Deddy Wijaya menambahkan, dari hasil Operasi Cipta Kondisi selama Januari hingga Mei ini, Polres Kulonprogo bersama Polsek jajaran menangani 14 kasus perjudian yang melibatkan 30 tersangka. Kasus ini tersebar di sejumlah wilayah seperti Wates, Panjatan, Galur, Kokap, Nanggulan dan Pengasih.
Menurutnya, meski sudah sering digelar rasia, namun praktik perjudian di masyarakat masih ada. Baik berupa judi dadu, remi, hingga dengan perjudian modern secara online.
“Sebelumnya, kita mengamankan tujuh warga Kendal yang juga berjudi remi,” terangnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.