Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan UU, Ahok Paksa Pejabat Publik Pro ke Hukuman Mati

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2016 |11:50 WIB
Alasan UU, Ahok Paksa Pejabat Publik Pro ke Hukuman Mati
Foto: dok Okezone
A
A
A

Mantan Bupati Belitung Timur ini melanjutkan, hal yang sama juga berlaku pada hal lainnya. Perilaku pejabat negara yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Nah sama, kalau amanat undang-undang bahasa harus ditegakan dengan baik pejabat juga tuh, pidatonya yang bahasa inggris (harus diubah ke bahasa Indonesia)," tukas dia.(gun)


(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement